Salin Artikel

Dalam Waktu Dekat, Kasus Tewasnya Mantan Wakapolda Sumut Akan Terungkap

"Dalam waktu dekat bisa terungkap," ujar Setyo ketika dijumpai di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Rabu (28/2/2018).

Penyidik dari Polres Kota Malang dibantu personel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan K-9 telah menemukan beberapa bukti yang membuat kasus itu semakin terang.

"Polres Malang dilibatkan, juga bantuan teknis Labfor dan anjing pelacak. Sudah mendapatkan beberapa bukti yang signifikan," lanjut Setyo.

Meski demikian, atas alasan kerahasiaan pengembangan perkara itu, Setyo belum bisa mengungkapkan secara rinci apakah tewasnya Agus akibat dibunuh atau bunuh diri.

Saat ditanya soal kemungkinan ada pelaku yang menghabisi nyawa korban, Setyo menolak membeberkannya.

"Itu sudah masuk substansi perkara. Namun, yang jelas sudah diupayakan itu dengan bantuan-bantuan teknis," lanjut Setyo.

Agus diberitakan ditemukan meninggal di taman belakang kediamannya, Perum Bukit Dieng, Kota Malang, Sabtu (24/2/2018), dalam kondisi yang mengenaskan.

Terdapat luka sayat di kedua pergelangan tangan korban. Sementara kedua kakinya terikat tali rafia. Ujung tali rafia itu terikat ke pagar di lantai tiga.

Di ruang makan, terdapat bercak darah. Di lokasi yang sama juga ditemukan silet yang penuh darah.

Adapun hasil otopsi menunjukkan, enam tulang rusuk bagian kiri korban patah. Kemungkinan akibat menghantam benda tumpul.

Polisi memeriksa lima saksi terkait kasus itu. Polisi juga memeriksa sampel darah dan bekas muntahan korban.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/13410241/dalam-waktu-dekat-kasus-tewasnya-mantan-wakapolda-sumut-akan-terungkap

Terkini Lainnya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke