Keduanya, yakni VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Achirina.
Kedua pejabat Garuda Indonesia itu hendak diperiksa untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda lndonesia (Persero) Tbk.
"Keduanya hendak diperiksa untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Emirsyah sebelumnya diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/27/11322751/kasus-emirsyah-satar-kpk-panggil-dua-pejabat-garuda-indonesia