Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang soal wacana menarik zakat dari aparatur sipil negara muslim.
Menurut dia, hal itu kemungkinan bisa menjadi beban bagi sejumlah pegawai.
"Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai tanggal 7 mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," ujar Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin menarik uang zakat dari ASN.
Ia mengatakan, pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini diterapkan terhadap umat muslim.
"Janganlah yang sudah berlangsung di masyarakat, negara ikut campur," kata Din.
Din mengatakan, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam juga bisa merugi karena sumber pendapatannya untuk berdakwah jadi berkurang karena uang zakat dikelola pemerintah.
Baca selengkapnya: Kasihan Pegawai Negeri, Gajinya Hanya Cukup Sampai Tanggal 7, Mau Ditarik Zakat Lagi
2. Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal
Menurut dia, Yasonna telah melakukan kesalahan fatal.
"Sepenting dan segawat itu, bisa mengancam elektabilitas Presiden sekaligus mengancam demokrasi, kok, enggak sampai ke Presiden? Pecat saja itu menterinya. Kami ingatkan, pecat itu Pak Yasonna," ujar Ray saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Ray mengatakan, publik sebenarnya tak mau tahu apakah Presiden Jokowi mendapatkan laporan atau tidak selama pembahasan UU MD3.
Kenyataannya, undang-undang itu saat ini sudah disahkan dan tidak ada nota keberatan atau bentuk ketidaksetujuan dari pemerintah atas pasal-pasal dalam UU itu selama pembahasan.
Menurut dia, hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah menyetujui semua revisi pasal yang ada dalam UU MD3, termasuk tiga pasal yang menuai kontroversi di publik.
Baca selengkapnya: Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal
3. Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim
Fredrich merasa dipermalukan dengan memakai baju tahanan tersebut.
Fredrich, yang kini berstatus terdakwa, kemudian mengadu kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Kami mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim, tetapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?" kata Fredrich kepada hakim.
Fredrich beralasan, saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan demikian, ia tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK.
Baca selengkapnya: Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim
4. Survei Median: Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Turun, Tokoh Lain Naik
Di sisi lain, elektabilitas tokoh alternatif mengalami peningkatan. Hal ini tergambar dari survei Median yang dilakukan pada 1-9 Februari 2018.
Responden yang memilih Jokowi jika pemilihan presiden digelar saat ini sebesar 35,0 persen. Angka ini turun dibandingkan survei pada Oktober 2017, yakni Jokowi dipilih 36,2 responden.
Sementara responden yang memilih Prabowo sebesar 21,2 persen. Angka ini juga turun dibandingkan survei Oktober 2017 di mana elektabilitas Prabowo 36,2 persen.
"Pak Jokowi dan Prabowo mulai memudar elektabilitasnya," kata Direktur Eksekutif Median Rico Marbun saat merilis hasil surveinya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Sementara itu, calon presiden alternatif yang menjadi penantang kedua tokoh mengalami peningkatan elektabilitas
Baca selengkapnya: Survei Median: Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Turun, Tokoh Lain Naik
5. Perjalanan Daging Anjing di Medan, dari Pasar hingga Piring Makan (1)
Sepanjang jalan masuk, deretan pedagang ayam, bebek, dan anak anjing yang menggemaskan memajang barang dagangannya. Suasananya bak pasar hewan, riuh suara binatang bercampur bising kendaraan.
Di salah satu sudut pasar, sejumlah pedagang duduk bersama belasan anjing. Anjing-anjing itu tergeletak. Badannya terbungkus karung dan terikat tali.
Seekor anak anjing berwarna coklat yang berumur sekitar dua minggu, baru lepas menyusu, ditawarkan dengan harga Rp 150.000. Saat harganya ditawar hingga Rp 100.000, bibi penjual menunjukkan ekspresi tak suka proses tawar-menawar.
Dia mengatakan, Rp 100.000 adalah untuk anjing yang lebih kecil lagi. Ujung-ujungnya, dia mau mengurangi harga untuk si anak anjing berusia dua minggu. Harga tengah.
“Tiap hari aku jualan, tapi barang baru ada hari ini. Buka dasar ini, Rp 120.000,” katanya sambil mengambil anak anjing tersebut pada Sabtu pekan lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/23/06570901/berita-populer-wacana-penarikan-zakat-untuk-pns-muslim-dan-fredrich-yang