Salin Artikel

Ombudsman: Kompetensi Lembaga Pelayanan Perizinan Daerah Masih Rendah

Penilaian tersebut dilakukan terhadap 172 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terdiri dari 22 DPMPTSP di tingkat provinsi, 44 DPMPTSP Kota, dan 106 DPMPTSP Kabupaten, dengan respondennya yakni kepala bidang, dan kepala dinas atau sekretaris dinas.

"Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 54,55 persen atau 12 DPMPTSP tingkat provinsi terkategori memiliki kompetensi rendah," kata Adrianus, dalam acara ngopi bareng Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Adrianus menyebutkan, hasil yang tidak jauh berbeda bahkan cenderung buruk terjadi di tingkat kabupaten.

Sebanyak 67,92 persen atau 74 DPMPTSP kabupaten memiliki kompetensi rendah.

"Untuk kota 31,82 persen memiliki kompetensi rendah," ujar Adrianus.

Faktor penyebab kompetensi kelembagaaan pada pelayanan perizinan ini masih rendah karena kurangnya informasi dan pemahaman terhadap maladministrasi.

Ada lebih dari 20 persen DPMPTSP di setiap level yang belum memahaminya.

"Kurangnya informasi dan pemahaman atas bentuk maladministrasi dapat berakibat pada perilaku pelaksana layanan yang rawan melakukan administrasi," ujar Adrianus.

Ombudsman menilai, lebih dari 40 persen DPMPTSP di kabupaten dan provinsi tidak melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.

Akibatnya, mereka tidak mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

Hasil penilaian lainnya, dalam hal kelengkapan evaluasi pengaduan.

Ombudsman menemukan tidak lengkapnya penyediaan fasilitas pengaduan sebagai sarana feedback dari masyarakat, menggambarkan penyelenggara pelayanan kurang optimal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang baik, tidak diskriminatif, dan sesuai permintaan masyarakat.

Sementara itu, 54,55 persen DPMPTSP di level provinsi tidak lengkap dalam penyediaan fasilitas pengaduan.

Kemudian, 68,87 persen DPMPTSP di kabupaten tidak lengkap dalam penyediaan fasilitas pengaduan.

Adapun, di tingkat kota ada 36,36 persen DPMPTSP yang dinilai tidak lengkap menyediakan fasilitas pengaduan.

Penyusunan standar pelayanan yang tidak melibatkan masyarakat dapat mengakibatkan proses komunikasi terhambat sehingga timbul ketidakpercayaan terhadap penyelenggara layanan.

Dalam kesimpulan penilaiannya, Ombudsman menyarankan agar pemerintah daerah di setiap level meningkatkan keseriusan dalam peningkatan kompetensi kelembagaan.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan berpotensi terjadi maladministrasi khususnya pada pelayanan perizinan.

Ombudsman juga menyimpulkan, tantangan yang dihadapi pemda dalam meningkatkan kompetensi kelembagaan pada pelayanan perizinan ini bisa disebabkan sejumlah hal misalnya komitmen perbaikan yang kurang, tidak didukung SDM yang ahli, anggaran yang kurang memadai, dan sistem pelayanan yang tidak pernah dievaluasi.

Atas beberapa temuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran kepada Kemendagri dan Kemenpan RB untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Saran tersebut meliputi, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, pengelolaan pengaduan masyarakat secara maksimal dan melakukan peIibatan masyarakat secara aktif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan akselerasi program integrasi aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi Online dan Pengaduan Rakyat) hingga ke unit OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/13090111/ombudsman-kompetensi-lembaga-pelayanan-perizinan-daerah-masih-rendah

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke