Salin Artikel

Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September Mendatang

Partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum 23 September.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan aktifitas kampanye sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait.

"Apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja," ujar Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Arief, saat ini kampanye belum boleh dilakukan, meski partai politik peserta Pemilu telah ditetapkan dan nomor urut partai politik tersebut pun sudah diambil.

"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang," kata Arief.  

Arief mengakui, jeda kurang lebih tujuh bulan sebelum 23 September yang dihitung sejak 19 Februari menimbulkan perdebatan.

Untuk mengantisipasi banyaknya potensi pelanggaran oleh partai politik, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Bawaslu, Dewan Pers dan KPI.  

"Pada prinsipnya, kalau suatu kegiatan masuk dalam kategori kampanye maka akan dilarang. KPU dan Bawaslu segera memastikan rumusan yang tegas, " ucap Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/14065651/parpol-dilarang-kampanye-pemilu-sebelum-23-september-mendatang

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke