Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lelang tersebut akan digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, (27/2/2018) pukul 12.00-14.00 WIB
Mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang, dengan menggunakan Aplikasi Lelang atau e-Auction dengan perantaraan KPKNL Tangerang I. Cara penawaran dengan open bidding melalui url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Kamis (22/2/2018) pukul 10.00 – 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Dasar hukum lelang: Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berikut sejumlah barang rampasan yang akan dilelang KPK:
Barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014, berupa:
1. Mobil merk VW Caravelle 2.0 Warna Deep Black tahun 2012, "B 948 RFS”
2. Mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam
Barang rampasam dari perkara atas nama Muhammad Nazaruddin berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Juni 2016, yaitu:
1. Mobil merek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T, Tahun 2010, warna hitam, No. Pol. B 85 D
Dari perkara atas nama Mohamad Sanusi berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017, yaitu:
1. Unit mobil Jaguar warna hitam metalik, B 123 RX
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/19/16090861/mobil-luthfi-hasan-ishaaq-nazarudin-hingga-sanusi-akan-dilelang-kpk