Salin Artikel

Bagir Manan: UU MD3 dan RKUHP Potensial Ancam Kebebasan Pers

"Ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 dan RKUHP meski sudah disepakati itu bersifat umum. Artinya siapapun (termasuk pers) yang melakukan hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena," kata Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Karenanya, kata Bagir, pers perlu memberikan perhatian khusus terhadap dua produk legislasi para wakil rakyat tersebut. Yakni, meyakinkan pembentuk UU, bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 dan RKUHP tak ada gunanya untuk melindungi kehormatannya.

"Tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan lagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, begitu kan," kata dia.

"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada," tambahnya.

Pers juga dianggap perlu mendorong para pejabat negara atau lembaga yang bersinggungan dengan pers. Seyogyanya membangun diri dan menegakkan kehormatannya.

"Menjaga integritas, menjunjung tinggi etik dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Kaau hal itu selalu dikedepankan, kehormatan mereka akan tinggi dan kita akan sangat menghormati mereka," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/16/05592581/bagir-manan-uu-md3-dan-rkuhp-potensial-ancam-kebebasan-pers

Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke