Salin Artikel

"Revisi UU MD3 Ditujukan untuk Mempertebal Proteksi Anggota DPR"

Sebab, UU tersebut mengatur kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai badan representasi warga negara Indonesia.

Alih-alih mewujudkan cita-cita nasional dan melindungi warga negara, revisi UU MD3 dianggap hanya untuk melindungi kepentingan anggota Dewan dan sebagai tameng agar mereka tidak diusik.

"Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga ini telah membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR," ujar Hendardi melalui siaran pers, Kamis (15/2/2018).

Hendardi menilai, rumusan revisi UU MD3 mengandung banyak pasal kontroversial yang tidak disusun atas dasar argumentasi akademik yang memadai.

Dengan demikian, aturan yang sudah disahkan itu menyalahi prinsip rule of law, merusak makna sistem check and balances, dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui undang-undang tersebut, kata Hendardi, DPR menambah kekuasaannya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum.

Bahkan, melampaui kewenangan penegak hukum.

Kekuasaan baru DPR sebagaimana tercantum dalam UU tersebut yakni tidak boleh dikritik baik pribadi maupun status keanggotaannya sebagai anggota dewan, mengikis kewenangan penegak hukum untuk memproses anggota DPR yang bermasalah dengan hukum, memaksa, menyandera, dan memperkarakan pihak-pihak yang tidak memenuhi undangan DPR, hingga bisa menolak orang yang akan memberikan keterangan di DPR.

"DPR juga telah menyulap MKD dari sebelumnya sebagai penegak etik DPR menjadi lembaga pelindung DPR dari proses hukum," kata Hendardi.

Hendardi mengatakan, proteksi yang overdosis dalam regulasi tersebut menggambarkan bahwa revisi UU tersebut penuh kompromi. 

Menurut dia, saat demokrasi Indonesia membutuhkan penguatan partisipasi publik akibat maraknya korupsi dan menguatnya diskursus kontra demokrasi, DPR justru melakukan blunder politik dengan memperkuat imunitas politiknya melalui revisi UU MD3.

"DPR telah membangun tembok tebal yang semakin menjauhkan lembaga perwakilan dari publik yang diwakili, sekaligus membuka jalan menuju kelembagaan DPR yang lebih koruptif," kata Hendardi.

Hendardi menganggap UU MD3 mengonfirmasi bahwa salah satu problem serius stagnasi bahkan menurunnya kualitas demokrasi adalah kegagalan parlemen dalam mereprentasikan kehendak dan kepentingan rakyat.

"Perlu ada konsolidasi masyarakat sipil untuk melawan UU MD3 demi menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar justru di usianya yang memasuki dua dekade ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/17070031/revisi-uu-md3-ditujukan-untuk-mempertebal-proteksi-anggota-dpr

Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke