Salin Artikel

UU MD3 Dikecam Publik, Agung Laksono Anggap Kurang Sosialisasi

Hal itu disampaikan Agung menanggapi pasal 245 Undang-undang MD3 dimana pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana membutuhkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kecuali tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan selainnya.

Menurut Agung, sosialisasi Undang-undang MD3 penting dilakukan agar masyarakat mengetahui maksud dari pasal-pasal yang termaktub di dalamnya sehingga tidak timbul penolakan.

"Sosialisasi penting untuk menjelaskan kepada publik tentang maksud dan tujuan. Mungkin masyarakat juga enggak tahu," kata Agung di kediamannya, Jatinegara, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam.

Tanpa ada sosialisasi, ia menilai wajar bila persepsi yang muncul di masyarakat DPR tengah membangun benteng imunitas dari proses hukum. Agung merasa Undang-undang MD3 tidak bertujuan seperti itu.

Sebab, kata dia, pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pemeriksaan anggota DPR hanya berlaku pada tindak pidana biasa.

"Saya kira, tetap bahwa hal itu tidak berlaku bagi kasus tindak pidana yang luar biasa. Apa itu, korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan seksual. Ya mungkin untuk kejahatan yang sifatnya kemudian untuk menjatuhkan sesorang," tutur Agung.

"Kalau seperti itu, menurut saya bukan sesuatu yang aneh. Bukan suatu yang digambarkan sebagai membangun benteng imunitas, kecuali tindak pidana yang luar biasa tadi, korupsi, narkoba, terorisme," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/09164841/uu-md3-dikecam-publik-agung-laksono-anggap-kurang-sosialisasi

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke