Bamsoet, sapaannya, menyatakan, sedianya pelantikan dilakukan di masa sidang ini namun ditunda karena Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Maluku. Dengan demikian Undang-undang MD3 yang baru disahkan belum ditandatangani presiden.
"Karena ada kendala teknis tersebut maka pelantikan ditunda pada pembukaan masa sidang berikutnya," kata Bamsoet saat membuka rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri mengatakan awalnya pelantikan dilakukan pada rapat paripurna penutupan masa sidang ini namun hingga saat ini belum ada penomoran Undang-undang MD3.
"Kalau paripurnanya berlangsung tanpa Bamus (Badan Musyawarah) ya berarti surat belum masuk. Nomor belum ada," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/11172571/pelantikan-pimpinan-dpr-dari-pdi-p-ditunda