Salin Artikel

Melalui UU MD3, DPR Jadikan MKD Alat Kontrol Kritik Publik

Salah satunya terkait fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia menyebutkan, sejak awal dibentuk, MKD berfungsi mengawasi perilaku para anggota Dewan khususnya terkait persoalan etika.

Kini, menurut Jeirry, melalui UU MD3, fungsi MKD diubah.

"MKD ini, kan, tadinya digunakan untuk memperbaiki perilaku anggota DPR agar DPR itu dihormati secara kelembagaan," ujar Jeirry dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

"Namun, lembaga yang dibentuk untuk memperbaiki perilaku anggota DPR itu sekarang mereka ubah menjadi alat untuk membungkam kritik," lanjut dia.

Kritik tajam Jeirry mengacu pada Pasal 122 huruf k UU MD3. Bunyi pasal itu, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Melalui pasal ini, anggota DPR bisa memidanakan siapa saja yang dianggap merendahkan DPR atau pribadinya. Namun, pemidanaan itu harus melalui MKD.

Menurut dia, logika yang tergambar dari UU MD3 sulit dipahami. MKD yang berfungsi mengawasi perilaku anggota DPR dari sisi etika justru digunakan sebagai alat untuk melindungi pribadi anggota DPR.

Jeirry menilai, dengan logika yang sulit dipahami, tak heran publik menilai UU MD3 sebagai undang-undang yang sarat kepentingan DPR dan anggotanya.

"Jadi MD3 ini memang alat memperkuat diri mereka (anggota DPR) dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenangan mereka," ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/20125941/melalui-uu-md3-dpr-jadikan-mkd-alat-kontrol-kritik-publik

Terkini Lainnya

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke