"Undang-Undangnya bilang pidana maksimal adalah dua tahun dan atau denda 50.000 dollar Hong Kong atau kurang lebih Rp 78 Juta," kata Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Cak Yudo dan Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.
Meski demikian, sampai saat ini belum pernah ada Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong yang terjerat kasus serupa divonis dengan ancaman hukuman maksimal tersebut.
"Sementara untuk WNI belum ada," kata Tri.
Vonis hakim selama ini yang jatuhkan untuk WNI di negara dengan julukan "Telur Emas" itu bervariasi dalam kasus pelanggaran imigrasi.
"Keputusan hakim terutama untuk WNI yang didakwa pasal ini sangat beragam. Ada yang hanya kena denda, ada yang dua minggu, ada 4 minggu, 5 minggu, dan lainnya," kata Tri.
Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.
Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).
Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/19312521/pelawak-indonesia-yang-ditangkap-imigrasi-hong-kong-terancam-2-tahun-penjara