Salin Artikel

PKS Usul RKUHP Larang Kelompok LGBT untuk Berorganisasi

Menurut Tifatul, harus ada pelarangan bagi kelompok LGBT dalam mendirikan organisasi atau yayasan.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Saya usul melarang ada propaganda kampanye dan pendirian organisasi terkait LGBT. Itu masuk soal pemidanaan itu. Mereka iklan atau pun mendirikan organisasi atau yayasan," ujar Tifatul.

Tifatul menilai bahwa KUHP seharusnya tidak hanya mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, tapi juga mencegah upaya mempromosikan LGBT.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kampanye dan propaganda terkait LGBT melalui berbagai media harus dilarang.

"Tentu kita harus mencegah juga perkembangannya karena tidak satu agamapun di Indonesia atau adat budaya yang melegalkan LGBT, homoseksual dan lesbian khususnya," kata Tifatul saat ditemui seusai rapat.

Sementara itu, Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman memutuskan pasal tersebut akan dibahas kembali di level Panja dan tidak diputuskan dalam ralat tim perumus. Dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi tersebut pemerintah dan DPR menyepakati perubahan pasal 495 RKUHP yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis.

Pasal 495 ayat (1) a menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin di depan umum dipidana dipidana paling lama satu tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Huruf b memuat, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di pidana paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Kemudian huruf c menyebut, konten yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi di pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III

Pasal 495 ayat 2, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/18584101/pks-usul-rkuhp-larang-kelompok-lgbt-untuk-berorganisasi

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke