Salin Artikel

Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden "Bodoh" Bisa Dipidana

Menurut dia, masyarakat masih bisa mengkritik presiden dan wakil presiden dengan menggunakan bahasa yang santun dan disertai dengan data yang bisa dibuktikan.

"Dalam rangka mempertahankan diri, misalnya presiden mengkritisi partai oposisi, politisi partai oposisi menjawab dengan hal yang sama, itu kan tidak kemudian penghinaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Namun, jika mengkritik presiden dan wakil presiden dengan menggunakan kata-kata kasar seperti menyebut bodoh dan tolol, menurut Arsul, hal itu masuk dalam pasal penghinaan kepala negara sehingga bisa dipidana.

Ia menambahkan, meski penggunaan kata-kata kasar tersebut disertai dengan data yang valid, tetap saja hal itu merupakan penghinaan terhadap kepala negara.

Menurut dia, kala mengkritik masyarakat tidak perlu menggunakan kata-kata kasar karena substansi tetap bisa tersampaikan.

Hal itu juga sesuai dengan kultur Indonesia yang menjunjung tinggi sopan santun.

Ia menambahkan, meski Indonesia menganut sistem demokrasi, namun bukan berarti melupakan sopan santun sebagai ciri khas bangsa.

"Kalau mengatakan presiden bodoh seperti kerbau terus bawa kerbau, ya memang itu menghina menurut saya. Mengatakan presiden itu goblok, tolol dan sebagainya itu enggak pantes karena itu memang bukan kultur kita untuk mengkritisi," tutur dia.

"Kalau Anda cuma diminta tak gunakan kata tolol, kata goblok, dengan menggunakan kata tidak benar, presiden salah, presiden keliru apa bedanya? Sekarang terhadap orangtua Anda pantas enggak? Mungkin di negara barat biasa aja," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/15525441/anggota-panja-kuhp-sebut-presiden-bodoh-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke