Salin Artikel

Misteri “Buku Hitam” Setya Novanto

DI beberapa media, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan perjalanan sidang Setya Novanto.

Sayangnya tidak ditelusuri lebih lanjut, apakah catatan perjalanan sidang itu hanya berisi catatan saat sidang berlangsung atau ada analisa benang merah dari kasus korupsi besar KTP Elektronik yang menjerat Setya?

Selain buku hitam, Setya Novanto sepertinya punya juga "buku hitam" yang selama ini tak terungkap. Akankah ia mengungkap apa isi "buku hitam" yang ia simpan?

Baca: Takut Diintip Wartawan, Setya Novanto Sembunyikan Buku Catatan

Sebelum saya melanjutkan apa yang saya telusuri pada program AIMAN yang akan tayang pada Senin 5 Februari 2018, pukul 20.00 di KompasTV, saya ingin menginformasikan bahwa buku hitam Setya Novanto, setelah beberapa kali ditulis media, langsung berganti dengan tas hitam. Tetapi di dalamnya terdapat buku, seolah Setya tidak nyaman, bukunya di bahas media.

Saya mencoba mencari tahu apa yang dicatat Setya Novanto dalam bukunya itu. Beberapa kali mengamati gerak-gerik Setya dalam persidangan, ia kerap kali menulis catatan pada sebuah buku.

Saya mengonfirmasi hal ini kepada penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Kali ini Maqdir menjawab tidak tahu detail apa isi tulisan Setya Novanto.

Ia justru mengatakan kepada saya bahwa tidak pernah menanyakan dan membuka detail soal buku hitam yang selalu dibawa Novanto ke persidangan.

Tiga hal berikutnya yang tampaknya juga diupayakan Setya adalah mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, dan selalu siap memberikan keterangan dan informasi di persidangan. 

Justice collaborator dalam hukum di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”).

Penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. Pasal itu memberi keistimewaan berupa keringanan hukum bagi mereka yang memiliki semangat membongkar kasus korupsi.

Terancam hukuman seumur hidup

Ada dua pasal yang dikenakan pada Setya. Mantan Ketua DPR itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga dikenai pasal yang sama dengan Setya Novanto diganjar hukuman 8 tahun penjara. Permohonan Andi menjadi justice collaborator diterima.

Tiga koruptor yang pernah divonis seumur hidup adalah Akil Mochtar, Brigjen Teddy Hernayadi, dan Adrian Woworuntu.

Akil adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Teddy adalah mantan Direktur Keuangan Markas Besar TNI Angkatan Darat yang tersangkut kasus korupsi anggaran alutsista 2010-2014 berupa pembelian Jet Tempur F-16 dan Helikopter Apache. Sementara, Adrian adalah pembobol Bank BNI sebesar Rp 1,2 triliun rupiah.

Dalam kasus e-KTP negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. KPK dalam dakwaannya menyebut soal ancaman hukuman seumur hidup. Salah satu peluang bagi Setya untuk mengurangi hukuman adalah menjadi justice collaborator. Namun, hingga hari ini permohonan Setya belum dikabulkan. 

Pertanyaan selanjutnya yang dinanti publik adalah kapan isi “buku hitam” Setya akan diumumkan?

Dalam sidang sebelumnya, terungkap nama-nama besar di sekitar kasus ini. Akankah nama-nama itu muncul kembali? Atau, akankah ada sosok besar baru yang muncul di persidangan-persidangan selanjutnya?

Menjadi justice collaborator sepertinya merupakan senjata pamungkas Setya dalam menghadapi kasusnya. Akankah permohonan Setya diterima dan hukumannya diperingan

Saya Aiman Witjaksono…

Salam!

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/09093241/misteri-buku-hitam-setya-novanto

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke