Salin Artikel

Yusril: Kalau Enggak Bisa Buktikan, Pemerintah Minta Maaf, HTI Dihidupkan Lagi...

Pasalnya, selama sidang gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tergugat tidak dapat membuktikan HTI adalah organisasi anti-Pancasila.

"Kalau enggak bisa membuktikan, pemerintah minta maaf saja kepada rakyat dan umat Islam bahwa pemerintah telah melakukan suatu kesalahan. Pencabutan izinnya dicabut, kemudian (HTI) direhabilitasi. HTI dihidupkan lagi," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018).

Yusril menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah dasar pencabutan status badan hukum HTI terbit pada 10 Juli 2017.

Di dalam Perppu itu, disebutkan bahwa ajaran yang tidak boleh disebarluaskan adalah paham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme serta paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Sembilan hari setelah Perppu itu terbit, tepatnya 19 Juli 2017, Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI. Praktis, pemerintah membubarkan HTI secara resmi.

Karena hukum tidak bisa berlaku surut, maka pemerintah seharusnya mendasarkan pencabutan status badan hukum HTI kepada pelanggaran yang dilakukan HTI selama sembilan hari itu.

Yusril menyebutkan, pemerintah tak akan mungkin bisa membuktikannya.

"Lihat jaraknya, antara Perppu itu terbit 10 Juli, HTI dibubarkan 19 Juli. Bisa enggak dalam 9 hari itu pemerintah membuktikan dalam sidang pengadilan itu bahwa HTI itu menganut, menyebarkan, mengajarkan, menyebarluaskan, paham yang bertentangan dengan Pancasila? Sejauh ini tidak," ujar Yusril.

Oleh sebab itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan persidangan akhir.

Diberitakan, PTUN, Kamis pagi, menggelar sidang lanjutan gugatan HTI atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh HTI sebagai penggugat, yakni Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.

Saksi ditanyai kuasa hukum penggugat dan tergugat bergantian. Materi pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum penggugat, antara lain soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah yang diusung HTI dan soal apakah tujuan HTI membubarkan NKRI atau tidak.

Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat, antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/20094761/yusril-kalau-enggak-bisa-buktikan-pemerintah-minta-maaf-hti-dihidupkan-lagi

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke