Namun, rekomendasi LKPP tidak ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri.
Akibatnya, proyek tersebut benar-benar bermasalah dan menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
"Kami hanya berikan advokasi pendampingan. Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya di sini, di pengadilan," ujar Setya Budi.
Setya Budi mengatakan, undang-undang menjelaskan bahwa rekomendasi LKPP harus ditaati. Jjika tidak diikuti, masing-masing lembaga harus siap menerima risiko.
Dalam hal ini, termasuk untuk bertanggung jawab secara hukum di pengadilan.
Menurut Setya Budi, dia sudah beberapa kali menjadi saksi dalam perkara korupsi yang terkait pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus e-KTP, menurut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding.
Baca: Menurut Pejabat LKPP, Gamawan Fauzi Sudah Dilarang Lanjutkan Lelang Proyek E-KTP
Selain itu, Kemendagri tetap menggabungkan pengadaan 9 items dalam proyek e-KTP.
Padahal, selama masih ada proses sanggah banding, pemenang lelang belum bisa meneken kontrak.
Kemudian, LKPP menyarankan agar pengadaan 9 item paket pekerjaan dipecah menjadi satu per satu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/16094401/saksi-lkpp-kalau-kami-tidak-dituruti-biasanya-bertemunya-di-sini-di