Rekomendasi tersebut adalah platform diminta menurunkan (take down) apabila di media sosialnya ditemukan informasi bohong (hoaks), informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
"Permintaan take down yang paling tahu, kan, Bawaslu. Nanti Bawaslu minta ke platfrom yang tadi deklarasi. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Bawaslu meminta, kemudian platform tidak take down," kata Rudiantara seusai penandatanganan nota kesepakatan aksi dengan Bawaslu dan KPU, di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan, pihak Kemenkominfo sendiri yang akan mendesak platform bersangkutan untuk menurunkan informasi hoaks, menyesatkan, dan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA tersebut.
Kerja sama antara tiga lembaga didukung oleh deklarasi dari sembilan platform yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Kesembilan platform tersebut adalah Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.
General Manager BBM Indonesia Anondo Wicaksono membacakan deklarasi dukungan terhadap kerja sama manajemen dan pengawasan konten di media sosial.
Pertama, mereka siap mengerahkan daya dan upaya sesuai kapasitas dan kapabilitas untuk melawan hoaks, informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
Kedua, mereka siap bekerja sama meningkatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk melawan hoaks, informasi menyesatkan, dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA dalam Pilkada 2018.
"Siap mendukung langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk melakukan penanganan atas konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Anondo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/31/16302901/rudiantara-ingatkan-platform-media-sosial-laksanakan-rekomendasi-bawaslu