Salin Artikel

Menurut Gamawan, Adiknya Beli Ruko karena Pelaksana e-KTP Tak Punya Uang Muka

PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Gamawan bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Saya panggil adik saya, apa betul dikasih dari Paulus? Lalu dia tunjukkan akta beli tanah berdua sama Johnny G Plate," ujar Gamawan dalam persidangan.

Menurut Gamawan, adiknya saat itu menerangkan bahwa pembelian itu dilakukan untuk membantu PT Sandipala yang sedang memiliki kesulitan keuangan. Sebab, saat itu konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP tidak diberikan uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Paulus Tanos kesulitan karena pemerintah enggak mau membiayai," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, ruko di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu dibeli atas nama perseroan terbatas, bukan atas nama pribadi. Gamawan meyakini adiknya memiliki bukti transfer dan jual beli dengan Paulus Tanos.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, Azmin Aulia, adik kandung Gamawan Fauzi, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dinyatakan hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Menurut hakim, Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Dalam fakta persidangan, ruko dan tanah tersebut diberikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/16531951/menurut-gamawan-adiknya-beli-ruko-karena-pelaksana-e-ktp-tak-punya-uang-muka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke