Salin Artikel

Menurut Gerindra, Penjabat Gubernur dari Polri Akan Melanggar Dua UU

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Ini memberikan pengertian tidak diperbolehkan menduduki jabatan seperti PLT gubernur bila mana masih aktif," kata Nizar kepada Kompas.com, Senin (29/1/2018).

Selain itu, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu sesuai yang diatur UU TNI atau UU Kepolisian.

"Yaitu, jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk jabatan pada instansi daerah," kata Nizar.

Nizar menekankan, langkah Mendagri mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara, telah melanggar kedua UU tersebut.

"Maka dari itu, tidak heran bila ada hidden politik di balik penunjukan dua petinggi Polri sebagai plt gubernur di Jabar dan Sumut," ujar Nizar.

Nizar juga tak bisa menerima alasan yang dikemukakan Mendagri bahwa usulan ini dilakukan atas dasar adanya kerawanan di dua provinsi tersebut.

Sebab, kerawanan dan kerusuhan dalam pilkada merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian, bukan penjabat Gubernur atau Pemda.

"Sementara itu, tugas gubernur lebih pada menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi setempat sehingga tugas pelayanan publik tetap berjalan dan terlayani," kata dia.

Oleh karena itu, kata Nizar, penunjukan petinggi Polri sebagai penjabat gubernur harus ditolak karena rawan bermuatan politis dari pihak tertentu untuk memenangkan pilkada.

Menurut dia, lebih baik jika penjabat gubernur dijabat oleh pihak dari Kemendagri atau dari sekda setempat.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, belum ada kepastian siapa saja yang akan diangkat menjadi penjabat gubernur daerah peserta Pilkada 2018. Namun, persoalan tersebut sudah menyebabkan kegaduhan.

Tjahjo mengatakan, nama-nama calon penjabat gubernur akan melalui sejumlah tahapan terlebih dahulu, mulai dari usulan resmi Kepala Polri dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan hingga dikirimkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara untuk disetujui.

"Dari Kapolri, lisan sudah (disampaikan). Sementara dari Menko Polhukam belum keluar," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (29/1/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/12111471/menurut-gerindra-penjabat-gubernur-dari-polri-akan-melanggar-dua-uu

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke