Salin Artikel

SBY: Negara Tidak Boleh Menghalangi Rakyat Gunakan Hak Pilih

SBY menegaskan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang dibuat harus bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi rakyat, termasuk dalam menggunakan hak pilihnya.

"Pandangan saya selaku pimpinan partai dan warga negara yang mencintai demokrasi. Saya menyimak dan mengikuti apa yang dilakukan oleh negara ketika menyusun UU, baik perdebatan di tingkat parlemen dan pemerintah," ujar SBY saat membuka proses verifikasi faktual Partai Demokrat oleh KPU, di kantor DPP Partai Demokrat, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).

"Saya berpendapat bahwa UU itu penting, aturan itu penting tapi ingat UU itu tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memilih," ucapnya.

Presiden keenam RI itu menegaskan bahwa undang-undang tidak boleh menyulitkan masyarakat dalam memenuhi haknya.

Menurut SBY, jika sebuah peraturan justru menyulitkan masyarakat, maka peraturan tersebut dinilai salah arah.

"Yang jelas negara tidak boleh menghalangi rakyat untuk menyampaikan hak pilih dan ekspresinya," kata SBY.

Selain itu ia juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo ingin meninggalkan warisan peraturan perundang-undangan yang baik setelah tak lagi menjabat presiden.

"Saya percaya Pak Presiden Jokowi ingin meninggalkam legacy yang baik," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/28/19065011/sby-negara-tidak-boleh-menghalangi-rakyat-gunakan-hak-pilih

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke