Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang menjadi anggota konsorsium penggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan, Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR memerintahkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.
Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/10445111/kasus-e-ktp-kpk-panggil-politisi-pkb-abdul-malik-haramain