Hal itu dikatakan saat Moni bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Moni bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan Moni.
Dalam BAP, Moni bercerita bahwa ia pernah mengirimkan valas ke OEM Investment di Bank OCBC Center Branch senilai 400.000 dollar AS.
Kemudian, dari rekening perusahaannya, ia mengirim lagi ke penerima yang sama sebesar 1 juta dollar AS.
"Money changer minta tolong saya kirim ke OEM Investment. Saya tahunya Pak Deni Eibowo. Nama money changer Raja Valuta," kata Moni.
Menurut Moni, awalnya Raja Valuta sebagai sesama money changer ingin membeli dollar AS. Pembelian dilakukan menggunakan mata uang rupiah.
Setelah itu, Moni diminta mengirimkan dollar AS yang dibeli ke rekening OEM Investment di Singapura.
Meski demikian, Moni tidak tahu alasan money changer tersebut memintanya mengirim uang ke rekening OEM Investment.
"Itu rahasia dapur mereka. Saya kasih harga, mereka kasih cash, lalu mereka kasih alamat ke kita," kata Moni.
Menurut KPK, dalam korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto meminta agar fee yang akan diberikan kepadanya, diberikan melalui Oka Masagung.
Dalam prosesnya, pemberian fee kepada Novanto diberikan oleh PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.
Kedua perusahaan itu menjadi bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Uang tersebut kemudian dikirim kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd.
Selain itu, ada juga penyerahan uang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/13384331/pengusaha-money-changer-akui-kirim-14-juta-dollar-as-ke-oka-masagung