Salin Artikel

Pelaku Terinspirasi Jual Surat Keterangan Sakit karena Sering Bolos Kerja

Para pelaku menjual surat keterangan sakit palsu melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan blog.

Kepala Subdirektorat II Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, MKM sudah lama beroperasi.

Ia menjual surat tersebut melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com.

(baca: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Sakit Palsu)

Asep mengatakan, pekerjaan yang MKM jalankan sejak 2012, terinspirasi dari dirinya sendiri.

"Dari keterangan MKM, pernah dulu dia kalau males kerja dia cari surat sakit bohongan. Kemudian, ide itu dia kembangkan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Saat itu, MKM melihat usaha pembuatan surat sakit palsu banyak diminati. Terutama oleh mahasiswa dan karyawan.

Setelah MKM keluar dari pekerjaannya, ia mulai menekuni profesi sebagai penjual sekaligus membuat surat tersebut.

MKM secara sembarang mengambil nama-nama dokter dan klinik yang ia lihat di jalan untuk memalsukan surat keterangan sakit.

"Dia bikin saja satu bundel dengan ijin praktik nomor sekian. Ditulis sakitnya apa," kata Asep.

Untuk satu lembar surat, MKM mematok harga Rp 25.000. MKM dibantu tersangka NDY untuk memasarkan.

Belakangan, sekitar tahun 2016, bergabung MJS sebagai "downline" dari praktik MKM.

MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.

Dalam sehari, pelaku bisa menerima pesanan hingga 20 surat sakit. Keuntungan yang diperoleh per hari mencapai Rp 1 juta.

"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, tindak pidana tersebut merugikan profesi kedokteran.

Selain itu juga merusak moral masyarakat karena menunjang seseorang untuk tidak produktif.

"Masyarakat tidak diedukasi, tapi justru dengan tadi yang disampaikan malah bekerja lalu cukup ngeklik, dia bayar, selesai," kata Sundoyo.

Selain itu, kejahatan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat pemesannya bekerja. Dengan bolosnya karyawan, maka produktifitas perusahaan akan menurun.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/16082631/pelaku-terinspirasi-jual-surat-keterangan-sakit-karena-sering-bolos-kerja

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke