Salin Artikel

Rombongan DPR Temui TKI di Saudi yang Dituduh Sebagai Penyihir

"Ada sekitar tiga pekerja sudah divonis sehingga mereka sempat mendekam dalam penjara antara tiga hingga lima tahun. Walau sudah keluar dari penjara, keluarga majikan mereka masih menuntut mereka hukuman khusus untuk membayar kerugian," kata Anggota Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi, Jumat (22/12/2017).

Menurutnya, kasus mereka hingga sekarang masih berlarut-larut.

"Mereka tidak bisa bekerja dan untuk kembali ke Indonesia pun tidak bisa," kata Taufiqulhadi.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, salah seorang pekerja migran perempuan berasal dari Cianjur dihukum lima tahun enam bulan, karena dituduh menyihir salah satu anggota keluarga majikan hingga mati.

"Sementara yang lainnya dituduh menyihir anak majikan hingga sakit tidak sembuh-sembuh. Dia dilaporkan kemudian divonis dua tahun," katanya.

Taufiqulhadi menjelaskan, dari temuan ini, diketahui bahwa hukum di Arab Saudi mengadopsi pasal sihir. Pasal inilah dijatuhkan kepada pekerja migran Indonesia.

"Para pekerja migran Indonesia menjelaskan, ia tidak pernah berpikir untuk menyihir karena tidak tahu apa apa tentang sihir. Majikannya yang meninggal tersebut memang telah uzur. Sementara yang sakit-sakitan itu tidak ada hubungan apa pun dengan sihir. Dia sakit diabetes," katanya.

Untuk itu, Taufiqulhadi meminta kepada WNI yang hendak bekerja di Arab Saudi, supaya tidak perlu membawa bentuk benda-benda yang dapat diasosiasi dengan sihir seperti penangkal setan, benda pengasih, batu batu akik pembawa keberuntungan dan lainnya.

"Jika benda tersebut berada bersamanya saat kasus terjadi, maka benda benda tersebut bisa menjadi alat bukti," katanya.

Dalam kunjungan ini, rombongan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini juga bertemu dengan Dewan Syura Kerajaan Arab Saudi (setara dengan DPR RI).

Dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk menjalankan fungsi DPR RI yaitu Legislasi, Pengawasan, Anggaran dan Diplomasi, juga dihadiri delegasi DPR RI yaitu Henry Yosodiningrat (F-PDI Perjuangan), M Safrudin, Nurhasan Zaidi (F-PKS) dan Lukman Edy (F-PKB).

--

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rombongan DPR Temui TKI yang Dituduh Penyihir oleh Majikan di Arab Saudi"

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/22/11581791/rombongan-dpr-temui-tki-di-saudi-yang-dituduh-sebagai-penyihir

Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke