Salin Artikel

KRI Torani 860 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi, memasuki wilayah kedaulatan tanpa izin, dan dokumen yang sah dari pihak Imigrasi.

"Diduga kapal tersebut telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia," ujar Komandan Guspurla Koarmabar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2017).

Menurut Arsyad, seluruh anak buah kapal (ABK) tidak dilengkapi dengan Dokumen Pelaut, buku sijil, dan menangkap ikan dengan jenis pukat hela atau trawls.

"Untuk proses lebih lanjut KIA (kapal ikan asing) Malaysia tersebut diserahkan ke Lanal Tanjung Balai Karimun guna penyidikan dan proses hukum lanjutan," tuturnya.

Arsyad menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing Malaysia tersebut berawal saat KRI Torani 860 melaksanakan patroli di sekitar Selat Malaka dan mendeteksi adanya kontak kapal.

Setelah melalui pengamatan secara visual oleh prajurit KRI, kapal tersebut sedang melaksanakan penarikan jaring dan posisi kapal ikan tersebut sudah masuk di perairan Indonesia.

Komandan KRI Torani 860 pun segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.

"Kapal tersebut adalah KIA JHF 8826 B, namun belum diketahui muatannya. Untuk kepentingan penyelidikan, dilaksanakan Peran Sekoci serta Pemeriksaan dan Penggeledahan oleh Tim Pemeriksa dengan merapat di lambung kiri KIA JHF 8826 B menggunakan sekoci," kata Arsyad.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/19105611/kri-torani-860-koarmabar-tangkap-kapal-ikan-malaysia-di-selat-malaka

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke