Hal itu disampaikan pengacara saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
"Bentuk kekeliruan lain yang coba ditunjukan penuntut umum dalam dakwaan adalah terkait adanya perbedaan fee pengadaan e-KTP yang diterima orang yang sama dalam dakwaan berbeda," ujar pengacara Novanto, S Marbun, saat membacakan eksepsi.
Sebagai contoh, dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mantan Mendagri Gamawan Fauzi disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.
Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.
Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp50 juta. Tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Tak hanya Gamawan, pengacara Novanto juga membandingkan catatan penerimaan terhadap anggota DPR, pejabat Kemendagri dan pihak-pihak lain dalam proyek e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/20/16584131/pengacara-novanto-persoalkan-fee-untuk-gamawan-dan-anggota-dpr-yang-hilang