Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Sholeh, seorang warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai advokat.
Mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Dalam permohonan gugatannya, Sholeh mengatakan, pemberian kewenangan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk investasi tanpa ada mandat dari calon jemaah haji merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut Sholeh menilai investasi dana haji berpotensi menimbulkan kerugian terhadap calon jemaah haji.
Namun, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim Anwar Usman, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana haji melalui BPKH merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan layak.
Selain itu, pengaturan mengenai pembentukan BPKH dan kewenangan mengelola dana haji dihasilkan melalui kesepakatan di DPR sebagai wakil rakyat.
"Oleh karena itu, dari aspek terbentuknya, norma itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai kesewenang-wenangan pembentuk undang-undang," tutur Anwar.
Terkait investasi dana haji, lanjut Anwar, pemerintah sepenuhnya mengambil tanggung jawab atas segala tindakan pengelolaan dana.
Apabila investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, maka nilai tambah tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat Islam.
Sebaliknya, jika investasi tersebut mengalami kerugian, tanggung jawab tersebut akan menjadi beban pemerintah untuk memikulnya.
Sebab, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui Menteri.
"Dalam konteks ini, norma a quo sesungguhnya justru memberikan jaminan kepastian atas pengelolaan keuangan haji. Bahkan dengan melakukan pengelolaan, penyelenggaraan," ucapnya.
Sejauh undang-undang menentukan secara tegas tata cara pengelolaan dan badan pengelola keuangan haji secara jelas, hal itu tidak dapat dikualifikasi telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," kata Anwar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/12/19213431/mk-ketok-palu-pengelolaan-dana-haji-bukan-kesewenang-wenangan-pemerintah