Salin Artikel

Mudik Natal dan Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lintasi Ruas Jalan Ini

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan, rencana pengaturan lalu lintas tersebut hanya berlaku pada tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017.

"Larangan hanya di jalan-jalan tertentu untuk truk sumbu 3. Truk sumbu 3 boleh jalan di arteri," ujar Cucu, dalam diskusi "Kesiapan Pengamanan Natal 2017 & Tahun Baru 2018" di Melawai, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Baca: Pertama Kali, Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

Pada periode mudik Natal 2017, angkutan barang dilarang melintas mulai 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 23 Desember pukul 24.00 WIB.

Sementara, pada periode mudik Tahun Baru 2018, larangan angkutan barang berlaku mulai 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB.

Ruas jalan yang diusulkan untuk dilakukan pembatasan angkutan barang yakni, Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Ruas jalan lainnya, Tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, dan Tol Prof Sedyatmo atau Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tapi tetap ada angkutan barang yang dikecualikan yakni sembako, ternak, BBM, BBG, barang pos, dan uang masuk dalam kendaraan yang dikecualikan," ujar Cucu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/11/19100061/mudik-natal-dan-tahun-baru-angkutan-barang-dilarang-lintasi-ruas-jalan-ini

Terkini Lainnya

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke