Salin Artikel

Dewan Pakar Golkar Tolak Penunjukan Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR

Penunjukan ini dilakukan oleh Setya Novanto melalui surat yang ditulis dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

Firman menilai, semestinya pergantian Ketua DPR harus melalui mekanisme yang berlaku dan tidak sepihak.

"Jangan ada pihak yang menabrak rambu dan aturan yang ada karena hanya mengedepankan kepentingan individu maupun kelompoknya," ucap Firman melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2017).

"Dan kalau itu dipaksakan maka Golkar akan dapat citra negatif di masyarakat," kata dia.

Ia menambahkan, dalam berpolitik Partai Golkar harus tetap mengedepankan etika agar tidak dimusuhi oleh fraksi lainnya di DPR.

Terlebih, lanjut Firman, Partai Golkar merupakan partai senior di DPR yang seharusnya santun dalam berpolitik.

Firman pun mengatakan, jika penunjukan Aziz sebagai ketua DPR dipertahankan, maka menjadikan Partai Golkar sebagai contoh buruk karena prosedurnya melanggar ketentuan.

"Dan saya menekankan, siapa pun pengganti Novanto harus figur yang punya kapasitas dan integritas dan bisa diterima dan bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu merupakan syarat utama konsekuensi partai pendukung pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta penunjukan ketua DPR pengganti Novanto dilakukan usai Munaslub Partai Golkar.

Menurut Agung, langkah ini perlu dilakukan, sehingga ketua DPR yang dipilih Fraksi Partai Golkar memiliki legitimasi yang kuat, yang dihasilkan kepenguruan baru Partai Golkar hasil munaslub.

(Baca: Agung Laksono Minta Partai Golkar Tunjuk Ketua DPR Usai Munaslub)

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/11/12331421/dewan-pakar-golkar-tolak-penunjukan-aziz-syamsuddin-jadi-ketua-dpr

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke