Salin Artikel

Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP

Andi disebut mengajukan JC pada September 2017 kemarin.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Justice collaborator memiliki pengertian saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Febri melanjutkan, sejak diajukan permohonan tersebut, KPK kemudian mempertimbangkan sejumlah hal untuk menerima permohonan tersebut.

Beberapa pertimbangan yang dipikirkan KPK di antaranya apakah Andi Narogong dalam kasus ini koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi.

"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," ujar Febri.

Dia melanjutkan, sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum KPK dalam tuntutan terhadap Andi Narogong.

Dengan pengajuan dari Andi, lanjut Febri, seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya. Bahkan dua orang di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

KPK mengingatkan, jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, hal tersebut nantinya akan menguntungkan terdakwa.

Status itu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yg berlaku.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," ujar Febri.

Andi Narogong sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Selain itu, menurut jaksa, Andi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Kemudian, memperkaya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan enam anggota panitia pengadaan. Selain itu, memperkaya Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, beserta anggota tim teknis lainnya.

Selain itu, menurut jaksa, Andi juga memperkaya Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Kemudian, masing-masing anggota konsorsium, yakni PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Kemudian memperkaya manajemen bersama Konsorsium PNRI, yang dapat merugikan negara Rp 2 ,3 triliun," kata Irene.

Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/11430671/andi-narogong-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator-kasus-e-ktp

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke