Tercatat sudah 18 mahasiswa asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Mesir dengan alasan keamanan.
Imbauan tersebut disampaikan KBRI Kairo dalam keterangan persnya yang diterima Kompas, Senin (4/12/2017).
Informasi KBRI Kairo, otoritas Mesir terakhir mendeportasi lagi dua mahasiswa Indonesia pada 30 November lalu.
Keduanya bernama Ardinal Khairi (Mahasiswa Tk. I Fakultas Ushuluddin Universitas Al Azhar) dan Hartopo Abdul Jabbar (Pelajar Persiapan Bahasa Arab/Darul Lughoh).
Otoritas Mesir sampai saat ini masih menahan seorang mahasiswa asal Indonesia bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar (Mahasiswa Tk. II Fakultas Syariah Universitas Al Azhar).
Pada awal September lalu, otoritas Mesir telah mendeportasi dua mahasiswa Al Azhar asal Indonesia, setelah menahan dua mahasiswa itu selama satu bulan.
Pada 8 Juli lalu, pemerintah Mesir juga telah mendeportasi empat mahasiswa Al Azhar asal Indonesia yang ditahan sejak awal Juni 2017.
Pihak KBRI Kairo telah menyampaikan saran menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir kepada instansi terkait di Indonesia selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif.
Sebelumnya pada 24 November lalu, terjadi serangan teroris paling berdarah atas Masjid Al Raudhah di kota Bir El Abd, Semenanjung Sinai Utara yang menewaskan 305 orang.
Pemerintah Mesir juga telah menerapkan negara dalam keadaan darurat sejak April lalu.
Dalam situasi negara dalam keadaan darurat, aparat keamanan Mesir terus meningkatkan aksi razia terhadap warga negara asing maupun lokal dengan dalih keamanan.
Saat terjadi serangan teroris atas Masjid Al Raudhah itu, pihak KBRI Kairo langsung mengeluarkan surat imbauan kepada segenap WNI di Mesir, agar menunda rencana perjalanan keluar kota, khususnya daerah Sinai Utara dan sekitarnya.
Dihimbau pula agar segenap WNI membawa tanda pengenal yang masih berlaku, khususnya salinan paspor dan izin tinggal.
Sementara itu, nasib seorang mahasiswa Indonesia yang masih ditahan otoritas Mesir itu, sampai saat ini belum jelas.
Pihak KBRI Kairo mengungkapkan, telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar, Badan National Security dan Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk segera membebaskan WNI tersebut dalam waktu dekat.
Alasannya, yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal yang valid hingga 2018.
Pihak KBRI Kairo menyebut, belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait mahasiswa tersebut.
Menurut pihak KBRI, jumlah mahasiswa Indonesia yang potensial terkenal razia masih cukup banyak.
Adapun jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 sebanyak 7.594 orang. Dari jumlah tersebut, 4.975 adalah mahasiswa.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/12362271/kbri-imbau-penghentian-sementara-pengiriman-mahasiswa-ke-mesir