Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, jalannya sidang akan dijaga oleh pihak kepolisian agar berlangsung aman.
"Besok ada pengamanan dari polisi," kata Made, saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).
Made belum dapat menyebutkan berapa jumlah polisi yang akan mengamankan jalannya sidang. Dipastikannya sidang praperadilan Novanto melawan KPK ini tidak akan mengganggu jalannya sidang lain.
Adapun, menurut Made, sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," ujar Made.
Diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi orang keenam yang terjerat kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Di praperadilan sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu lolos dari status tersangka setelah memenangi praperadilan.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan, dan sidang perdananya digelar Kamis besok.
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/29/21301361/kamis-sidang-praperadilan-setya-novanto-melawan-kpk-dijaga-polisi