Bareskrim Polri memberi informasi kepada pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada paket narkotika yang masuk lewat udara pada awal November 2017.
Ekstasi tersebut dimasukkan ke kotak besar yang diberitahukan berisi vacuum machine.
"Tapi kami X-Ray ternyata bukan itu. Sudah ada barang itu di gudang impor," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Namun, Bea Cukai sengaja meloloskan barang tersebut dan diperbolehkan dibawa ke luar bandara.
Kemudian, satgas gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengikuti ke mana barang tersebut dibawa.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, petugas sengaja meloloskan paket ekstasi itu untuk menelusuri sindikat yang mengirim dan menerimanya.
"Barang itu sengaja dibiarkan keluar lalu kami ikuti. Kalau hanya kami tahan barangnya, tidak dapat siapa-siapa, tidak bisa kami kembangkan. Sengaja, supaya kami tahu ini jaringannya mana," kata Ari.
Akhirnya, pada 8 November 2017, satgas gabungan menggerebek rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di sana, petugas menyita dua kotak besar berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari tiga warna, hijau muda, merah muda, dan oranye.
"Petugas mengamankan tersangka atas nama Dadang Firmanzah dan Waluyo," kata Ari.
Setelah memeriksa intensif kedua tersangka, diketahui ada pihak pengendali yang mengatur keluar masuknya barang haram tersebut.
Dadang dan Waluyo bekerja di bawah komando dua narapidana dari Lapas Klas I Surakarta bernama Andang Anggara dan napi Lapas Klas I Gunung Sindur bernama Sonny Sasmita.
Pada hari yang sama, satgas melakukan control delivery atau mengikuti ke mana ekstasi pesanan itu disebarkan Dadang dan Waluyo.
Kemudian, diketahui satu bungkus ekstasi dikirim ke Randy Yuliansyah dan empat bungkus ke Handayana Elkar Manik di Lotte Marta Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Jadi semua ada empat yang ditangkap," kata Ari.
Untuk memeriksa dua napi, polisi berkoordinasi dengan pihak lapas Surakarta dan Gunung Sindur.
"Tinggal administrasi perijinan untuk kita periksa dan penyidikan lebih lanjut," kata Ari.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/17061681/incar-jaringan-pengedar-600000-butir-ekstasi-sengaja-diloloskan-dari-bandara