PBB dan delapan partai politik (parpol) melanjutkan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, pasca-dikabulkannya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam sidang putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Kamis (16/11/2017).
"Sampai pukul 12.00 malam pengisian Sipol sudah kami selesaikan," kata Sukmo, ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Namun, Sukmo mengatakan, pada Senin pagi ini, PBB kembali melakukan penyisiran data, apakah masih ada data daerah-daerah yang belum selesai diunggah ke Sipol.
"Kami lakukan penelitian ulang tadi pagi, sehingga nanti kami harapkan pukul 12.00 siang sudah clear. (Dokumen) sudah bisa dibawa ke KPU," ujar Sukmo.
Sukmo yakin tidak ada perbedaan data antara sebelum putusan dan sesudah putusan Bawaslu RI.
Sebab, kata dia, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, seluruh dokumen PBB sebelum putusan Bawaslu RI sudah lengkap.
"Waktu itu kendala teknis input Sipol lah yang menjadi masalah," kata dia.
Sukmo mengaku tim Teknologi Informasi (TI) KPU sangat membantu kali ini. Sejak user admin diterima pada 17 November 2017 pukul 19.00 WIB hingga selesai proses input data ke Sipol, PBB tidak menemukan kendala berarti.
"Jadi, jauh lebih baik setelah ada bimbingan teknis dari KPU," kata Sukmo.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/12003321/terbantu-tim-ti-kpu-pbb-selesaikan-pengisian-data-ke-sipol