Salin Artikel

Alasan Ini Bisa Jadi Dasar KPK Panggil Paksa Setya Novanto

Novanto tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Kalau kita bicara mengenai penggunaan kekuatan, tentu KPK bisa melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah menahan yang bersangkutan," ujar Refly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sejumlah alasan bisa menjadi landasan KPK.

Baca: Dipanggil KPK, Istri Setya Novanto Juga Beralasan Sakit

Refly menyebutkan, KPK bisa melakukan panggilan paksa jika menilai sikap Novanto merintangi penyidikan, tidak kooperatif, dan berkehendak menghilangkan barang bukti.

"Dan KPK sudah melakukan itu terhadap tersangka- tersangka korupsi lainnya," kata Refly.

Adapun, Novanto juga menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang digugat berkaitan dengan hak imunitas anggota dewan dan pencekalan.

Menurut Refly, panggilan paksa tetap bisa dilamukan meski gugatan tersebut belum diputus oleh MK.

Sebab, prosedur MK menjelaskan bahwa undang-undang yang diuji tetap berlaku hingga ada putusan yang menyatakan undang-undang itu batal.

"Jadi undang-undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahan tersangka, sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya maka itu tetap bisa digunakan," ujar Refly.

Hal ini, kata dia, berbeda dengan gugatan uji materi terkait hak angket. Refly mengatakan, dalam gugatan tersebut ada area abu-abu yang perlu penafsiran MK.

"Tapi dalam kasus ini tidak ada keraguan. KPK punya kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada siapapun di negeri ini dalam kasus korupsi tidak peduli apa jabatannya sekalipun Presiden RI," ujar Refly.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya bisa memanggil paksa Setya Novanto.  

"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017). 

Laode mengatakan, KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa. Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.

Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika KPK memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/15070171/alasan-ini-bisa-jadi-dasar-kpk-panggil-paksa-setya-novanto

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke