Salin Artikel

Dihujani Kritik, Pengacara Novanto Sebut Advokat Wajib Lindungi Kliennya

Hal ini terkait penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Fredrich menganggap sikap tersebut merupakan tugas pengacara dalam membela kliennya.

"Saya tidak (berlebihan), ya. Advokat kan wajib melindungi kliennya selama itu tidak bertentangan dari undang-undang," ujar Fredrich kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

Fredrich mengatakan, Novanto merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.

Untuk memeriksa anggota dewan harus seizin presiden sebagaimana Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

(Baca: Ketua MPR Enggan Tanggapi Soal Novanto dari Sisi Etik)

Fredrich menganggap, undang-undang tersebut dapat diartikan bahwa ketika anggota terjerat pidana saat sedang menjalankan tugas maka dia berhak meminta perlindungan, yakni izin dari presiden.

Namun, ada pula Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang mengatur ketentuan, izin tertulis tersebut tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Yang Pasal 224 ayat 5 lebih cocok karena saat menjalankan tugas anggota dipanggil, maka wajib minta izin tertulis presiden. Kan putusan MK. Jangan kaitkan dengan Pasal 245, Pasal 224 sudah menyatakan demikian," kata Fredrich.

Tim pengacara Novanto melibatkan kepolisian sebagai respon atas proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Mereka melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta sejumlah penyidik atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang atas terbitnya surat pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri.

Setelah KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, pada hari yang sama, Fredrich kembali melaporkan pimpinan KPK dan penyidiknya ke Bareskrim Polri.

Fredrich menganggap, itu langkah wajar yang bisa ditempuh setiap warga negara.

"Kalau sekarang mereka (KPK) tetap mengabaikan hukum, kirimkan surat panggilan, kalau begitu mau tidak mau minta perlindungan ke polisi, presiden, kalau perlu minta perlindungan ke TNI," kata Fredrich.

Sebelumnya, sikap Fredrich dalam melindungi Novanto menuai beragam kritik.

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Frefrich mewakili sikap Novanto yang habis-habisan menentang KPK.

Selaku ketua lembaga tinggi negara dan pimpinan partai politik, tutur Ahmad, sikap Setya Novanto yang tidak mau datang memenuhi panggilan KPK merefleksikan seakan-akan rasa tidak hormat kepada proses hukum di Indonesia.

Laporan terhadap dua pimpinan KPK dianggap mencerminkan keangkuhan Setya Novanto yang sepertinya ingin mengatur institusi penegak hukum lainnya untuk bersama berhadapan dengan KPK.

Selain itu, sikap dan pernyataan Fredrich diyakini Ahmad didasari powerful-nya kemampuan Setya Novanto memberikan informasi dan meyakinkan bahwa posisinya masih sangat kuat, termasuk adanya dukungan dari penguasa.

"Atau memang bisa jadi dia benar-benar mendapatkan perintah langsung dari oknum pro Setya Novanto yang saat ini berada di lingkaran kekuasaan atau Istana," kata Ahmad.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap KPK bisa menerapkan pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum) terhadap pengacara Ketua DPR Setya Novanto.

Dari pernyataan-pernyataan yang diungkapkan pengacara Novanto, sebagian unsur yang ada pada Pasal 21 tersebut telah terpenuhi.

Namun, Bambang tidak merinci pernyataan-pernyataan yang dimaksud.

"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice, karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper sebenarnya," ujar Bambang.

Menurut Bambang, para pengacara Novanto sudah bukan sekadar melindungi Novanto sebagai kliennya.

Mereka juga dianggap mengganggu proses hukum dalam pembuktian kejahatan yang dilakukan Novanto.

"Orang yang berupaya untuk mengelabui, melindungi yang ujungnya sebenarnya mengganggu proses persidangan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/13/15174731/dihujani-kritik-pengacara-novanto-sebut-advokat-wajib-lindungi-kliennya

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke