Salin Artikel

Hari Ini, Partai Idaman dan Partai Rakyat Hadirkan Empat Saksi Ahli

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI digelar hari ini, Jumat (10/11/2017).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.

Setidaknya ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang laporan dari Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Kuasa hukum kedua partai, Heriyanto mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan yaitu Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Bawaslu periode 2008-2012.

Bambang juga merupakan Konsultan Internasional IFES dan Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Saksi berikutnya yaitu, Andika Danejsvara, Ketua Program Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Berikutnya adalah Chusnul Mariyah, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Chusnul juga berprofesi sebagai Dosen Fisipol UI, dan menjabat sebagai Presiden Direktur Center of Election Political Party (CEPP) UI.

Kemudian, Basuki Suhardiman, mantan Sekretaris IT KPU 2004. Basuki akan bersaksi sebagai ahli IT.

"Keempat saksi akan bersaksi untuk kedua partai, dijadwalkan marathon dan berurutan," kata Heriyanto dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (6/11/2017) Heriyanto mengatakan, akan mendatangkan sejumlah saksi ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan.

Saat itu Heriyanto mengatakan, kemungkinan akan mendatangkan Onno W Purbo sebagai saksi ahli IT dan Anna Erliyana sebagai saksi ahli hukum administrasi negara.

Menurut Heriyanto, ahli hukum administrasi negara akan diminta untuk menjelaskan instrumen apa yang lebih kuat dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Hal ini terkait dokumen manual atau Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kalau ahli IT, mereka akan menjelaskan engine Sipol. KPU kan mengakui pakai Apache Tomcat. Apache Tomcat itu dari 2001. Kalau Anda buka Google, banyak sekali kekurangannya, gampang diretas," kata Heriyanto, Senin.

"Tetapi kami kan butuh ahli buat ngomong ini, menerangkan kelemahan engine dari Sipol ini," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/11162311/hari-ini-partai-idaman-dan-partai-rakyat-hadirkan-empat-saksi-ahli

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke