"Ini tes bagi kredibilitas dan komitmen pemerintah untuk mengejar pengemplang pajak setelah tax amnesty (pengampunan pajak)," ujar peneliti Institute for Economics and Development Finance (Indef), Bima Yudhistira, kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Dalam kasus Panama Papers tahun lalu, Bima menilai, upaya pemerintah tak optimal dalam mengejar pajak para WNI yang disebut di dalamnya. Pasalnya, saat itu ada program tax amnesty.
Program tersebut memberikan keleluasaan kepada seluruh WNI melaporkan harta atau dana di dalam dan luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan ke negara.
Dengan membayar uang tebusan, semua "dosa" perpajakan dihilangkan.
(baca: Heboh Data Investigasi "Dokumen Surga", Apa Kata Ditjen Pajak?)
Namun, Dokumen Surgaseharusnya berbeda. Sebab, program tax amnesty sudah rampung pada 31 Maret 2017.
Artinya, pemerintah bisa leluasa menelusuri harta WNI yang disebut di Dokumen Surga tersebut.
"Jika pemerintahan gagal, akan menciptakan distrust kepada pembayar pajak," kata Bima.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, keterlibatan sejumlah nama besar dan perusahaan-perusahaan besar di Paradise Papers semakin menegaskan bahwa penggunaan yurisdiksi rahasia atau suaka pajak adalah praktik yang lazim, menahun, dan merupakan fenomena global.
(baca: Ini 5 Negara Surga Pajak Dunia)
Meski begitu, belajar dari tindak lanjut Panama Papers, Yustinus menyarankan agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan tindak lanjut kepada pihak yang berwenang dengan tetap melakukan pengawasan.
Ia mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk menghindari prasangka, tuduhan, pembunuhan karakter, dan perang opini yang tidak perlu di tengah keterbatasan informasi, data akurat, serta analisis yang obyektif dan kredibel.
"Demi transparansi dan akuntabilitas, sebaiknya dilibatkan pihak independen sebagai bagian dari tim investigasi," ujarnya.
Menurut dia, setiap upaya tindak lanjut dari PPATK atau Ditjen Pajak patut didukung untuk mengungkap ada atau tidaknya upaya pengemplangan pajak oleh WNI yang disebut di Paradise Papers.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/10431251/dokumen-surga-ujian-selanjutnya-untuk-pemerintah