Secara khusus, koordinasi sudah dilakukan terkait perhitungan kerugian negara Rp 224 miliar.
Hal itu dikatakan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh menggugat penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
"Sudah jauh-jauh hari sejak awal melakukan penyelidikan, dari hasil koordinasi sebetulnya sudah ada keputusan bahwa ini ada kerugian negara," ujar anggota Biro Hukum KPK Efi Laila di PN Jaksel, Selasa.
Sebelumnya, dosen hukum keuangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Simatupang menilai, KPK terlalu prematur saat menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Dian saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan pemohon praperadilan.
Menurut Dian, penetapan Irfan sebagai tersangka sebelum KPK mendapat laporan hasil pemeriksaan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Padahal, menurut Dian, penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus diperkuat dengan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan BPK atau BPKP.
Namun, Efi mengatakan, secara normatif penyidik KPK bisa melakukan penghitungan kerugian negara. Hal itu memang telah dilakukan dan diperiksa kembali oleh ahli dari BPK saat dilakukan rapat koordinasi.
Menurut Efi, hasil penghitungan dan koordinasi itu cukup untuk menaikan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Meski demikian, sebagai barang bukti di persidangan, KPK telah meminta laporan hasil pemeriksaan kepada BPK.
"Saat ini kami telah meminta dan menunggu hasilnya," kata Efi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/17335721/sejak-awal-kpk-sudah-koordinasi-dengan-bpk-soal-kasus-heli-aw101