Hasyim menjelaskannya pada sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu, Senin (6/11/2017).
Kedatangan Lukman Edy dan Fandi Utomo termasuk dalam dalil laporan yang diajukan Partai Idaman.
KPU dituduh mendapatkan intervensi dari Partai Demokrat dan PKB dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Hasyim mengatakan, kehadiran Lukman Edydan Fandi Utomo di Ruang Rapat Sidang KPU pada saat pemeriksaan dokumen pendaftaran PKB dan Demokrat tidak ada relevansinya dengan proses pendaftaran.
"Partai politik yang diterima pendaftarannya adalah bagi parpol yang memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan pada siapa pimpinan yang hadir dan datang melihat proses," ujar Hasyim.
Menurut dia, yang hadir saat itu tak hanya Lukman Edy dan Fandi Utomo. Ada pula politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang partainya sudah dinyatakan diterima pendaftarannya.
"Menurut pengakuan mereka (Lukman dan Fandi), kehadiran mereka di dalam ruang sidang tempat pendaftaran adalah dalam rangka menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja terlapor (KPU)," kata Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/15053621/dalam-sidang-kpu-jelaskan-soal-kehadiran-lukman-edy-dan-fandi-utomo