"Kira-kira 10 persen lebih (pengguna kartu prabayar). 38 juta," ucap Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Ia mengatakan pemerintah menjamin keamanan data masyarakat dengan norma hukum yang telah mengaturnya. Karena itu Henri mengatakan, operator tidak diberi hak untuk memegang data.
Data berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) akan tetap disimpan dan dijaga oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Ia menambahkan operator hanya menyimpan NIK dan Nomor KK jika nantinya diminta klarifikasi oleh Ditjen Dukcapil untuk mencocokan data seluler dan kependudukan.
Terlebih, kata Henri, registrasi tersebut hanya membutuhkam NIK dan Nomor KK, bukan data personal yang bersifat rahasia. Karena itu ia meminta publik tak perlu ragu untuk meregistrasi data selulernya.
"Kalau mekanisme (pengamanan data) di Ditjen Dukcapil. Dia punya mekanisme, punya ISO 270001. Maupun juga mekanisme terkait dengan data dimiror dengan virtual data. Itu adalah mekanisme (pengamanan data) dari Ditjen Dukcapil," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/04/16385811/sudah-38-juta-pengguna-kartu-yang-mendaftarkan-data-seluler