Salin Artikel

Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan enam pelapor dalam sidang pemeriksaan hari ini, Jumat (3/11/2017).

Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan pokok-pokok tanggapan dari KPU terhadap laporan perkara dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 003/ADM/BWSL/PEMILU/2017, dan perkara nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 007/ADM/BWSL/PEMILU/2017.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, yang mewakili terlapor, dalam persidangan mengatakan, KPU akan memberikan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) karena sidang pada hari ini dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017 huruf r angka 2, surat pemberitahuan harus disampaikan Bawaslu kepada pelapor dan terlapor paling lambat dua hari sebelum sidang pemeriksaan.

Pramono mengatakan, KPU baru menerima undangan untuk sidang pemeriksaan hari ini, pada Kamis (2/11/2017) petang. Sehingga, berdasarkan peraturan Bawaslu tersebut, sidang seharusnya digelar pada Senin pekan depan.

"Kalau kita beralasan bahwa pemberitahuan tentang adanya sidang pada hari ini telah disampaikan pada sidang sebelumnya, kami menganggap bahwa undangan untuk menghadiri sidang sebelumnya yang berdasarkan undangan tanggal 31 Oktober dan 1 November adalah berkaitan dengan SE Bawaslu 1093/2017 huruf i angka 5 yang terkait dengan penetapan hasil periksaan pendahuluan," kata dia.

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan tentang subtansi persoalan. Karena itu, dua acara itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," imbuh Pramono.

Lebih lanjut Pramono mengatakan, KPU meminta diperlakukan dengan layak dalam persidangan. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis agar mengikuti peraturan yang sudah disepakati.

"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan pelaporan registrasi 001, 002, 003, 005, 006, dan 007, kita ingin mencapai bersama kebenaran materiil itu. Tetapi untuk mencapai kebenaran materiil, tentu kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil seperti ini," ucap Pramono.

"Nah karena itu kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, Bawaslu RI, agar ketentuan itu terpenuhi, maka kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI nanti pada hari Senin nanti tanggal 6 November 2017," pungkas Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/17001731/sidang-tak-penuhi-syarat-formil-kpu-tolak-berikan-jawaban-hari-ini

Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke