Menurut dia, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam Pasal 74 disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda," kata Saleh melalui pesan singkat, Jumat (27/10/2017).
Ia menambahkan, anak-anak tidak seharusnya dipekerjakan. Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orangtua, kata dia, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.
“Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Saleh menyayangkan Kementerian Ketenagakerjaan yang lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Selain terungkap adanya pekerja di bawah umur, ia pun mendengar adanya sejumlah peemasalahan dari perusahaan tersebut. Misalnya soal izin perusahaan yang bukan untuk pabrik petasan. Menurut dia, hal itu adalah pelanggaran berat.
"Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi," kata dia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, KPAI telah menurunkan tim untuk membuktikan temuan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang.
Susanto mengatakan, ada ancaman hukuman pidana jika perusahaan itu mempekerjakan anak di bawah umur.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/28/08061371/polisi-diminta-usut-adanya-pekerja-anak-di-parbik-mercon