Salin Artikel

Jokowi Teken PP 43/2017, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Ajukan Ganti Rugi

Melalui PP tersebut, hak-hak anak di bawah umur yang menjadi korban suatu tindak pidana diyakini akan terpenuhi.

"PP ini menjawab masalah restitusi, ganti rugi. Apakah pakai uang, sita rumah, atau tuntutan khusus dari keluarga korban, diatur," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Mekanisme

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Hasan menambahkan, PP ini berlaku untuk anak-anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi, kekerasan fisik, pisikis, seksual, eksploitasi, dan perdagangan manusia.

Orangtua atau wali korban dapat mengajukan restitusi kepada penyidik di kepolisian atas tindak pidana yang dialami anaknya.

Tidak hanya kepada penyidik kepolisian, restitusi juga bisa diajukan kepada penuntut di kejaksaan.

"Nanti (pengajuan restitusi) dibacakan (di sidang) bersamaan dengan tuntutan pidana (oleh jaksa)," ujar Hasan.

Jika hakim menyetujui pengajuan restitusi, hakim akan memasukkannya jadi satu bagian dengan vonis.

Pihak panitera akan mengirim salinan putusan itu kepada jaksa. Selanjutnya, jaksa yang memiliki wewenang agar pelaku memenuhi tuntutan restitusi tersebut.

"Jadi jaksa yang memberitahukan pelaku untuk memenuhi restitusi. Itu paling lama sebulan setelah informasi restitusi itu disampaikan. Si pelaku harus memenuhinya," ujar Hasan.

Dalam waktu dekat, Kementerian PPA akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyosialisasikan PP tersebut agar dapat segera dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/19513631/jokowi-teken-pp-432017-anak-korban-tindak-pidana-bisa-ajukan-ganti-rugi

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke