Salin Artikel

KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik tengah mendalami soal asal mula mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko, yang diduga terkait suap.

"Kami konfirmasi kembali secara lebih rinci terkait dengan proses pemberian untuk kebutuhan pembayaran mobil Alphard warna hitam tersebut dan juga penguasaan kepemilikan dan hal-hal lain yang relevan terkait dengan keberadaan mobil," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Febri menyampaikan, dalam kasus tersebut terdapat pemberian suap yang tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga pembayaran mobil Toyota Alphard tersebut.

Pada Kamis (12/10/2017) lalu, KPK juga memeriksa sopir Eddy, yakni Junaedi. Ia diperiksa di Surabaya dalam kapasitas sebagai saksi.

(Baca: KPK Periksa Sopir Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Mobil Alphard)

Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil Alphard (hitam) yang diduga milik tersangka (Eddy Rumpoko)," ujar Febri, Kamis.

Seperti diketahui, Wali Kota Batu diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Filipus Djap. Sekitar Rp 300 juta dari total suap Rp 500 juta itu diduga berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk Wali Kota. Suap Rp 200 juta itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eddy di rumah dinasnya. Saat itu, Filipus mengantar langsung sisa uang suap untuk Wali Kota.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eddy Rumpoko dan Filipus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, sebagai tersangka.

Edi diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus terkait proyek tersebut, sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/22102691/kpk-dalami-pemberian-mobil-alphard-dalam-kasus-suap-wali-kota-batu

Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke