Salin Artikel

Penuntutan Satu Atap Jangan Membuat Kejaksaan di Bawah Komando Densus Tipikor

Salah satunya berkaitan dengan status Kejaksaan. Menurut Arsul, penerapan penuntutan satu atap jangan sampai membuat Kejaksaan berada di bawah komando Kepala Densus.

Jaksa Agung M Prasetyo sudah mengungkapkan penolakannya terhadap konsep tersebut.

"Satu atap itu tidak berarti kemudian jaksanya itu under command Kepala Densus," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (15/10/2017).

Baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor

Ia mencontohkan, konsep satu atap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Di Samsat, baik polisi maupun pegawai dinas pendapatan daerah tetap berdiri masing-masing meski berkantor di tempat yang sama.

Arsul menilai, rencana penerapan sistem penuntutan satu atap bertujuan baik, yaitu untuk meminimalisasi bolak-baliknya berkas kasus antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Mengenai regulasi, menurut Arsul, yang sudah ada saat ini cukup memadai.

"Karena kalau fungsi masing-masong penyidik dan penuntut itu kan sudah diatur di KUHAP," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Baca: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

Keinginan Kapolri itu sebelumnya sudah diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR. Kapolri berharap Komisi III ikut mendukung dan menyampaikan agar kesepakatan tersebut bisa tercapai.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/07194431/penuntutan-satu-atap-jangan-membuat-kejaksaan-di-bawah-komando-densus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke