Salin Artikel

Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Pantuan Kompas.com, Ganjar tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Mengenakan batik cokelat, Ganjar langsung menuju ruang tunggu di Pengadilan Tipikor.

Sedianya, Ganjar bersaksi pada Senin (9/10/2017). Namun, saat itu ia tidak bisa hadir lantaran harus menghadiri acara Presiden Joko Widodo di Jateng.

"Jadi saya akan datang dan siap bantu, yang tidak benar kita bongkar," kata Ganjar, Jumat.

(baca: Disebut Tolak Uang E-KTP karena Jumlahya Sedikit, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo)

Ganjar kembali membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP seperti dalam dakwaan.

Soal apakah dirinya mengetahui adanya bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP, Ganjar meminta awak media melihat pernyataannya saat bersaksi di persidangan sebelumnya.

"Enggak, kalau itu kamu tinggal baca hasil persidangan yang dulu saja," ujar Ganjar.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP.

Penerimaan itu terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR RI.

(baca: Disebut Nazaruddin Terima 500 Ribu Dollar AS, Ini Komentar Ganjar)

Ganjar juga menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.

Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.

Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri ketika itu Gamawan Fauzi.

Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.

Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin termasuk Andi Narogong.

Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.

Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/13/10154911/ganjar-pranowo-penuhi-panggilan-bersaksi-di-sidang-kasus-e-ktp

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke