Salin Artikel

Penggugat Perppu Ormas Kritik Ketua MK dalam Sidang Uji Materi

Sebab, Arief dinilai tidak memberitahukan jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya, sebagaimana yang biasa dilakukan pimpinan sidang dalam persidangan di MK.

"Kami juga binggung dengan persidangan hari ini, baru kali ini saya menemukan persidangan di akhir persidangan tidak diketahui kapan penundaannya, apa agendanya," kata salah satu pengacara pemohon perkara, yakni Ahmad Khozinudin, usai persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Arief dan Khozinudin diketahui sempat terlibat perdebatan saat sidang berlangsung.

(Baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)

Khozinudin merasa khawatir jika persidangan tidak berproses dengan adil lantaran para pemohon merasa tidak mendapat jaminan hukum atas pernyataan di dalam sidang maupun di luar sidang.

Menurut Khozinudin, pihak pemohon khawatir akan bernasib seperti Eggi Sudjana yang dilaporkan ke polisi karena pandangannya terkait uji materi Perppu Ormas.

Eggi merupakan salah satu dari delapan pihak pemohon uji materi terhadap Perppu Ormas. Ia dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di luar sidang MK, yang dianggap menyinggung dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku dan agama.

Atas penyataan Khozinudin, Arief pun mempertanyakan soal ketidakadilan yang dimaksud olehnya.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa Mahkamah menjamin para pihak yang berkaitan dengan perkara, selama dalam persidangan. Sementara hal apa pun yang terjadi di luar persidangan menjadi tanggung jawab personal.

Kemudian, di penghujung sidang, Arief mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup. Namun, Arief tidak menyebutkan jadwal sidang selanjutnya.

"Makanya kami binggung. Maksud saya, okelah kita boleh berbeda pendapat, tapi koridor dan proses harus tetap dijalankan," kata dia.

Sidang uji materi kali ini digelar untuk delapan pemohon gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Kedelapan pemohon tersebut, yakni pemohon nomor perkara 38, 39, 41, 48, 49, 50, 52, 58/PUU-XV/2017.

Secara umum, para pemohon meminta MK membatalkan Perppu Ormas karena penerbitannya tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. 

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Polemik Eggi Sudjana

Di sisi lain, Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri. Sures menganggap Eggi melakukan penistaan agama.

Saat menyampaikan laporan, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.  Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian.

Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.

"Secara obyektif artinya tidak memihak pada siapa pun, bila sudah berlaku jadi hukum, maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi. 

Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.

Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak.diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/12/22180711/penggugat-perppu-ormas-kritik-ketua-mk-dalam-sidang-uji-materi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke