Ke-30 partai ini merupakan bagian dari 37 parpol yang telah mendapatkan username dan password akun Sipol dari KPU.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
"Tiga puluh parpol tersebut sebagian besar hampir selesai input datanya. Rinciannya 23 parpol nasional, 7 partai lokal di Aceh," kata Viryan.
Menurut Viryan, KPU juga aktif memantau perkembangan 30 parpol yang sedang meng-input data.
"Kami memantau secara terus-menerus, perkembangannya kami ikuti," kata dia.
Baca: Verifikasi Hanya Berlaku untuk Partai Baru karena Alasan Penghematan Anggaran
Dalam prosesnya, kata Viryan, ada partai yang meminta bantuan karena menemui kendala dan kesulitan dalam mengisi data pada Sipol.
"Setiap hari juga masih ada teman-teman parpol yang datang ke helpdesk. Apabila mereka alami kesulitan mereka datang ke kita," ujar Viryan.
Sejak 18 September 2017, parpol sudah bisa melakukan pengisian data partai melalui Sipol KPU RI.
Batas akhir input ada di Sipol hingga 16 Oktober 2017 atau berbarengan dengan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang telah dibuka sejak 3 Oktober 2017.
Input data melalui Sipol tersebut, merupakan mekanisme yang wajib dilalui parpol agar bisa mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.
Pada Sipol, parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening dan data lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/06/16152631/baru-30-parpol-yang-masukkan-data-ke-sistem-informasi-kpu